Kasir Koperasi di Medan Ditangkap karena Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
DH (51) Saat diamankan di kantor Polisi.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - DH (51), yang menjabat sebagai kasir di Koperasi CU Raptama Parlilitan, yang terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/1/2025). Ia diduga melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Kepala Kepolisian Resor Humbahas, AKBP Hary Ardianto, mengungkapkan bahwa ada tujuh nasabah yang menjadi korban tindak pidana ini.
Menurut Hary, modus yang digunakan oleh DH adalah dengan mencatat transaksi palsu yang menyatakan bahwa para nasabah telah menarik uang mereka dari koperasi. Padahal, uang tersebut malah diambil oleh DH untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku memanipulasi catatan transaksi, sehingga tampak seolah-olah nasabah telah melakukan penarikan dana, padahal sebenarnya tidak ada transaksi yang terjadi," jelas Hary dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin (13/1/2025). Total kerugian yang dialami oleh tujuh nasabah tersebut mencapai Rp 1.358.000.000 (sekitar Rp 1,3 miliar). Hary menjelaskan, aksi kejahatan ini berlangsung selama periode 2017 hingga 2019. Saat ini, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
"Proses penyidikan akan segera kami percepat dan berkas perkara ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan," tutup Hary.
Dengan perubahan kata dan struktur kalimat ini, artikel tetap menyampaikan informasi yang sama tetapi dengan cara yang lebih original.(*)