KPK Periksa Kusnadi dan Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

KPK mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diajukan Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos adalah kepastian penuntutan agar proses hukumnya tetap berlanjut di Indonesia.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg yang kini menjadi buronan, serta Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Selasa, 14 Januari 2025, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa, termasuk Kusnadi dan Saeful Bahri, yang merupakan pihak-pihak terkait dalam perkara ini. bahkan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Tessa menjelaskan, Kusnadi diketahui bekerja sebagai staf Hasto Kristiyanto, sementara Saeful Bahri adalah anggota kader PDI Perjuangan. Selain itu, tiga saksi lain yang juga turut dipanggil adalah Saffar M. Godam yaitu seorang pegawai negeri sipil (ASN); Nur Hasan, petugas keamanan di kantor DPP PDI Perjuangan; dan Jhoni Ginting, seorang karyawan BUMN. Pemeriksaan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Dua Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar yakni, pertama adalah dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pada Agustus 2019, Hasto diduga sempat menemui salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang kini juga menjadi tersangka. Wahyu dituduh menerima suap untuk memuluskan dalam proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam upaya menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Harun berhasil melarikan diri dalam OTT tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Komitmen KPK Menuntaskan Kasus
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan hari ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti yang lebih kuat. pihaknya akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam merintangi proses hukumnya.(*)