Polisi Amankan Dua Warga Rusia Terkait Bisnis Prostitusi Online di Bali
DUA - Mucikari kakap Rusia diamankan pihak kepolisian Bali. Foto:VOI--
Radarlambar.bacakoran.co - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi ilegal. Penggerebekan dilakukan di sebuah vila yang berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Bali.
Kedua tersangka berinisial AK (26) dan MT (31) alias Alex diduga mengelola layanan prostitusi yang dapat diakses melalui situs web yang terhubung di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa bisnis tersebut telah beroperasi selama sekitar dua tahun.
Melalui platform digital, para tersangka menawarkan pilihan wanita penghibur dari berbagai negara, yang bisa diakses di 129 negara, termasuk layanan di beberapa kota di Indonesia.
"Tarif yang ditawarkan berkisar antara USD 300 hingga USD 350, Keuntungan dibagi dengan skema 50 persen untuk pekerja, 40 persen untuk muncikari, dan 10 persen untuk manajer," jelas Daniel dalam konferensi pers di Polres Badung pada Senin, 13 Januari 2025.
Selama penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 16 ponsel, satu laptop, 305 kartu SIM, sejumlah kartu ATM, paspor, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Polisi juga menemukan bahwa layanan prostitusi yang mereka kelola melibatkan 15 orang pekerja.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masalah tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi memastikan akan terus memerangi praktik ilegal tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (*)