WNA yang Akan Menikah dengan WNI Wajib Perhatikan Syarat Ini

Ilustrasi pernikahan. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis sejumlah persyaratan khusus untuk pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Pernikahan campuran ini merujuk pada pernikahan antara dua individu yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, WNI diperbolehkan menikahi WNA. Namun, untuk melangsungkan pernikahan campuran, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA yang menikahi WNI. Berikut adalah 10 Persyaratan Nikah Campuran Bagi Warga Negara Asing yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah:

Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
Sertifikat Apostille untuk negara asing yang memberlakukan sertifikat ini pada surat keterangan status/tidak ada halangan menikah, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal, lengkap dengan fotokopi sertifikat apostille.
Izin Poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu).
Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian jika salah satu pihak adalah janda atau duda.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Paspor.
Data Kedua Orang Tua.
Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan 4x6 sebanyak empat lembar.
Fotokopi Identitas (KTP) dari negara asal.
Surat Keterangan Domisili saat ini.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan Pernikahan Campuran:
Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Jika tidak ada kedutaan atau perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal.
Poligami yang tidak diatur oleh negara asal, permohonan dapat diajukan di pengadilan Indonesia.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan ini, masyarakat yang melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia dapat memproses pernikahan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan