Kasus Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut: Pejabat BPN Tangerang dalam Pemeriksaan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.//Foto:dok/net.--
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengusut sejumlah pejabat dari Kantor Pertanahan Tangerang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepala seksi hingga mantan kepala kantor terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan sertifikat yang dinilai cacat secara prosedur maupun substansi.
Proses pemeriksaan mencakup pegawai yang bertugas sebagai juru ukur hingga pejabat yang mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut. "Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau disiplin," ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah pantura tersebut memiliki kekeliruan mendasar. Setelah dilakukan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang menjadi acuan, sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan tidak sesuai dan dibatalkan demi hukum.
Menurut Nusron, dari total 266 sertifikat yang diterbitkan, lokasi yang tercantum ternyata berada di luar batas garis pantai sebagaimana diatur dalam peta resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan mencabut sertifikat berusia kurang dari lima tahun tanpa melalui proses pengadilan.
Nusron juga menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas pengukuran lahan sebelum sertifikat diterbitkan. KJSB, sebagai lembaga survei independen, akan diminta menjelaskan apakah prosedur pengukuran telah dilakukan sesuai aturan.
Dari investigasi awal, ditemukan 263 sertifikat HGB yang telah diterbitkan di wilayah tersebut. Rinciannya mencakup 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan sertifikat milik perseorangan. Selain itu, terdapat 17 sertifikat SHM yang terdaftar. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tanah berada di luar batas garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang keabsahan dokumen tersebut.