Penyelidikan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro terhadap Bos Prodia Senilai Rp 20 Miliar

AKBP Bintoro.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh Propam Polda Metro Jaya, terkait tuduhan pemerasan terhadap bos Prodia sebesar Rp 20 miliar. Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan anak pemilik jaringan klinik laboratorium terbesar di Indonesia itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan.


Bintoro menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos Prodia telah lengkap dan berstatus P21. Proses tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disiapkan dakwaan di pengadilan.


Bintoro saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemerasan terhadap bos Prodia, Minggu 26 Januari 2025, mengaku saat menjabat sebagai Kasatreskrim, dirinya memimpin penyelidikan dan penyidikan terhadap kasustersebut. Sekarang, perkaranya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dengan dua tersangka, yakni tersangka AN dan saudara B.
Bintoro juga mengonfirmasi bahwa ponselnya telah disita oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan dirinya menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam dan handphone nya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut, seraya mengaku jika dirinya masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
Tuntutan Indonesia Police Watch
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim Propam Polri guna memeriksa AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap bos Prodia. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, menekankan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat perwira menengah dapat merusak reputasi institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk menyelidiki lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bintoro dan menuntut agar proses hukum dijalankan, baik dari segi pidana maupun kode etik.


Latar Belakang Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan ini bermula dari penyelidikan pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kedua korban diduga tewas akibat disetubuhi dan diberi narkoba. Laporan atas kejadian tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.


Menurut informasi, dalam proses penyidikan, bos Prodia yang anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan itu diduga diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp20 miliar oleh AKBP Bintoro, dengan janji bahwa penyidikan akan dihentikan dan anaknya akan dibebaskan. Selain itu, diduga ada upaya intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan mereka, dengan tawaran kompensasi uang melalui perantara.


Pemerasan ini terungkap pada 17 Mei 2024, ketika Arif dan Bayu mengajukan protes, mempertanyakan mengapa penyidikan tetap dilanjutkan setelah mereka menyerahkan uang sebesar Rp 20 miliar yang diminta. Bahkan, diduga aset-aset mewah milik bos Prodia, seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, telah disita oleh pihak kepolisian.


Pada 6 Januari 2025, kedua tersangka menggugat oknum perwira tersebut melalui jalur perdata, dengan tuntutan agar uang sebesar Rp 20 miliar dan aset yang disita dikembalikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan