Seleksi Cpns Selesai, Peserta Lulus Diminta Lakukan Pemberkasan

Ilustrasi CPNS PPPK-----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyelesaikan proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat langsung melaksanakan tahapan pemberkasan secara online.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Pesbar 2024, Drs. Jon Edwar M.Pd., mengatakan, pengumuman hasil seleksi akhir telah disampaikan. Para peserta yang dinyatakan lulus kini dapat melanjutkan proses pemberkasan secara online yang telah dimulai sejak 23 Januari 2025.

”Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat 2024 dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung dari tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam pemberkasan tersebut, para peserta yang lulus seleksi wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Salah satu persyaratan penting adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengabdi di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

”Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak memenuhi syarat dan kelulusannya dibatalkan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri, mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.

”Jika terdapat peserta yang mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pesbar 2024 berhak mengusulkan pergantian peserta kepada Panselnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lalu, terkait peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Pesbar dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

”Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS atau PNS,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan