Agnez Mo Diwajibkan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar kepada Ari Bias Akibat Pelanggaran Hak Cipta
Agnez Mo kalah gugatan hak cipta dan harus membayar royalti Rp 1,5 M kepada Ari Bias atas lagu Bilang Saja-instagram@agnezmo-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Penyanyi Agnez Mo baru saja kalah dalam gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan membawakan lagu tersebut di tiga konser tanpa izin dari Ari Bias.
Sebagai akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan Agnez Mo.
Ia terbukti menggunakan lagu Bilang Saja di tiga konser yang digelar pada Mei 2023 tanpa mendapatkan izin dari pencipta lagu tersebut.
Detail Besaran Royalti yang Harus Dibayar
Jumlah royalti yang diwajibkan dibayar Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar, yang berasal dari tiga konser yang berlangsung pada Mei 2023. Berikut adalah rinciannya:
• Konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, sebesar Rp 500 juta
• Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, sebesar Rp 500 juta
• Konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023, sebesar Rp 500 juta
Ketentuan Hukum yang Mendukung Keputusan
Royalti yang harus dibayarkan Agnez Mo ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pelanggar hak cipta wajib membayar denda.