Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku, KPK Fokus pada Proses Hukum

Tessa Mahardhika Sugiharto Jubir KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru yang menunjukkan 77% dari masyarakat yang mengetahui kasus Harun Masiku meyakini bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus tersebut. Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan wawancara tatap muka. Survei memiliki margin of error sebesar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, Minggu 9 Februari 2025 kemarin menjelaskan bahwa survei ini mengukur tingkat kesadaran publik terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku yaitu mantan caleg PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron. Masyarakat menyakini jika yang bersangkutan memang terlibat kasus tersebut. hal ini mencerminkan mengapa publik masih memberikan penilaian positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi.
Dari survei tersebut, 38,2% responden mengaku mengetahui kasus ini, sementara 61,8% lainnya tidak mengetahui. Dari kelompok yang mengetahui, 77% percaya bahwa Hasto terlibat.
Tanggapan KPK
Menanggapi hasil survei tersebut, KPK memilih untuk tidak memberikan komentar langsung mengenai keterlibatan Hasto. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, minggu 9 Februari 2025 kemarin menegaskan bahwa KPK bersyukur atas kepercayaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga tersebut. Bahkan, KPK tidak akan memberikan tanggapan terhadap survei tersebut. Namun pihaknya bersyukur masyarakat masih memberikan nilai positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Tessa menambahkan bahwa hasil survei ini menjadi motivasi tambahan bagi KPK untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas korupsi. Karena itu hal itu akan menjadi dorongan bagi KPK untuk dapat lebih mengoptimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan.
Pandangan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM