Hingga Januari, Disdukcapil Lambar Telah Terbitkan 100 Akta Kematian

Plt Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat Burwati. Foto Dok--

BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatatkan penerbitan 100 akta kematian pada periode Januari 2025. 

Plt Sekretaris Disdukcapil, Burwati, S.H.,mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., mengungkapkan bahwa meski angka akta kematian yang diterbitkan sudah cukup banyak, mereka masih menemui kendala dalam mencatatkan kematian. "Kematian adalah peristiwa yang tak bisa diprediksi dan seringkali tidak terencana. Tanpa laporan dari keluarga yang bersangkutan, data kematian tidak akan tercatat dalam sistem kami," ungkap Burwati, Senin (10/2/2025)

Burwati menjelaskan pentingnya akta kematian dalam mengurus berbagai administrasi keluarga, seperti pembaruan data Kartu Keluarga (KK) dan penghapusan nama almarhum dari dokumen keluarga. Akta kematian diperlukan untuk memastikan data kependudukan tetap terjaga dan sesuai dengan kenyataan. "Meski proses pembuatan akta kematian membutuhkan perhatian ekstra, pengurusannya sangat penting untuk keakuratan administrasi," lanjut Burwati.

Masih kata dia, proses pembuatan akta kematian relatif mudah. Warga yang membutuhkan akta kematian hanya perlu melengkapi dokumen penting, seperti surat kematian dari petugas medis, surat kematian dari pemerintah pekon atau kelurahan setempat, serta fotokopi KTP dan KK almarhum. 

Burwati mengimbau agar keluarga yang mengalami kejadian kematian segera mengurus dokumen ini, guna mempermudah administrasi. "Kami berharap keluarga yang ditinggalkan bisa segera melapor dan mengurus akta kematian agar administrasi dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

Selain mempermudah proses administrasi keluarga, akta kematian juga menjadi elemen penting dalam menjaga akurasi data kependudukan. Burwati berharap, masyarakat akan semakin proaktif dalam melaporkan kejadian kematian agar data kependudukan lebih valid dan tepat waktu. "Kami berharap dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Lampung Barat dapat lebih baik lagi ke depannya," kata dia.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, Disdukcapil Lampung Barat berkomitmen untuk mempercepat penerbitan akta kematian. Langkah ini diambil agar setiap peristiwa kematian dapat segera tercatat dan menghindari keterlambatan dalam administrasi yang dapat mengganggu kelancaran proses lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya proses administratif dalam mengurus akta kematian agar tidak ada data yang terlewat, serta memudahkan keluarga yang ditinggalkan dalam pengelolaan administrasi mereka. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan