KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto Jika Diajukan Kembali

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. //Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi kemungkinan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan bukan hal yang baru dan biasa terjadi dalam beberapa perkara yang sedang ditangani oleh KPK. "Jika itu terjadi, kami akan menghadapi, karena memang dalam beberapa perkara sebelumnya ada yang mengajukan praperadilan lebih dari sekali," ujar Fitroh dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto akan terus dilanjutkan. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan terkait dugaan suap untuk mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan dalam penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dengan penolakan tersebut, status tersangka Hasto dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan ulang oleh Hasto. "Kami tidak perlu berasumsi. Jika itu terjadi, kami baru akan memberikan tanggapan lebih lanjut," jelas Tessa.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 13 Februari 2025 kemarin mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lagi. Diakuinya Ini salah satu opsi yang dipertimbangkan, namun semua keputusan ada di tangan Hasto. Pihaknya juga akan mengevaluasi langkah hukum lainnya.
Kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa keputusan hakim bukanlah akhir dari proses hukum yang dijalani oleh kliennya. Bagi pihaknya, hal itu adalah kemunduran. Namun, ini bukan akhir dari perjuangan. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab semua pihak, dan pihaknya akan terus berjuang.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini mendapat perhatian besar, mengingat posisi politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Pihak KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)