Pemanfaatan BMD, Pemkab Putus Kerja Sama Dengan PT Alam Biru Laut

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir barat, Armen Qodar.-Foto Dok---

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT. Alam Biru Laut dalam memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20 hektare di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan, terhitung per tanggal 31 Januari 2025, Pemkab Pesbar telah memutus surat perjanjian kerjasama (kontrak) dengan  PT. Alam Biru Laut yang sebelumnya memanfaatkan lahan milik Pemkab setempat untuk pengelolaan tambak udang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah satu pasal perjanjian kerja sama pemanfaatan ini, terdapat pasal yang mengharuskan pihak kedua (PT.Alam Biru Laut) untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi kolam maksimal dua tahun sejak dilakukan penandatanganan kerja sama,” katanya.

Sedangkan, kata dia, penandatanganan kerja sama itu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2023. Pemerintah Daerah Pesbar sebagai pihak pertama sudah tiga kali memberikan surat peringatan untuk mengingatkan pihak kedua terkait pekerjaan itu. Karena sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni hingga 31 Januari 2025 itu pihak kedua tidak bisa melaksanakan pekerjaan konstruksi kolam maka berdasarkan perjanjian pihak pertama bisa memutus perjanjian KSP (kerja sama pemanfaatan) secara sepihak.

“Karena itu, Pemkab selaku pihak pertama juga telah menerbitkan surat pengakhiran kerja sama pemanfaatan barang milik daerah tersebut kepada pihak kedua,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemutusan kerjasama itu, pihak kedua juga diwajibkan melunasi tunggakan dari kesepakatan itu di tahun 2024 yakni sekitar Rp128 juta lebih sebagai kontribusi tetap, untuk kemudian di setorkan ke Kas Daerah, adanya tunggakan itu karena pihak kedua pada tahun 2024 belum membayar kontribusi tetap sesuai dengan kesepakatan.

“Setelah pemutusan kerjasama ini nanti juga akan ada penyerahan aset kembali dari pihak kedua kepada pihak pertama dalam hal ini Pemkab Pesbar. Kita sangat menyayangkan pihak kedua yang tidak memaksimalkan pemanfaatan lahan itu,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan