Informasi Gaji dan Tunjangan Kepala serta Wakil Kepala Daerah untuk Periode 2025-2030

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2025-2030 Mendapatkan Gaji dan Tunjangan-Foto presidenri.go.id-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sebanyak 961 pejabat daerah, yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota, dilantik secara serentak di Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).
Para pejabat yang baru dilantik tersebut akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer Magelang Provinsi Jawa Tengah, mulai tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.
Gaji Kepala Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok kepala daerah, pejabat daerah menerima jumlah gaji yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing. Gaji pokok untuk kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Gubernur: Rp 3.000.000
- Wakil Gubernur: Rp 2.400.000
- Bupati: Rp 2.100.000
- Wakil Bupati: Rp 1.800.000
- Wali Kota: Rp 2.100.000
- Wakil Wali Kota: Rp 1.800.000
Tunjangan yang akan Diterima Kepala Daerah
Selain gaji pokok, para kepala daerah juga berhak menerima tunjangan jabatan yang lebih besar dibandingkan gaji mereka. Tunjangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 dan bertujuan untuk mendukung kinerja pejabat daerah. Berikut adalah rincian tunjangan jabatan yang diterima oleh kepala daerah: