Informasi Gaji dan Tunjangan Kepala serta Wakil Kepala Daerah untuk Periode 2025-2030

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2025-2030 Mendapatkan Gaji dan Tunjangan-Foto presidenri.go.id-

- Tunjangan Gubernur: Rp 5.400.000

- Tunjangan Wakil Gubernur: Rp 4.320.000

- Tunjangan Bupati: Rp 3.780.000

- Tunjangan Wakil Bupati: Rp 3.240.000

- Tunjangan Wali Kota: Rp 3.780.000

- Tunjangan Wakil Wali Kota: Rp 3.240.000

- Fasilitas dan Biaya Operasional Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan, para pejabat daerah juga mendapat fasilitas dinas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas yang lengkap. 

Biaya operasional mereka disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.                                    

     

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biaya operasional (BPO) berdasarkan PAD yang dimiliki oleh daerah:

Gubernur dan Wakil Gubernur:

1. PAD hingga Rp 15 miliar: BPO mulai Rp 150 juta hingga 1,75% dari PAD

2. PAD antara Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar: BPO mulai Rp 262,5 juta hingga 1% dari PAD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan