Tahun Ini, Pemkab Lambar Akan Lakukan Pendataan dan Pendaftaran OP Baru

0701--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun ini akan melakukan pendataan dan pendaftaran bagi objek pajak (OP) baru di Kecamatan Batuketulis.

Kegiatan pendataan dan pendaftaran bagi OP baru tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Untuk tahun ini kita fokus melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak di 10 pekon di Kecamatan Batuketulis,” kata Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, kemarin.

Dijelaskannya, pendataan objek pajak baru itu akan dilaksanakan setelah pembagian SPPT PBB-P2.  "Jadi selain melaksanakan tugas pemungutan pajak, petugas juga akan melakukan pendataan dan pendaftaran bagi objek pajak baru di 10 pekon tersebut," kata Okmal.

Pendataan dan pendaftaran objek pajak baru itu, kata dia, dilaksanakan khusus di Kecamatan Batuketulis karena selama ini kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap. Dimana kecamatan lainnya sudah banyak yang telah dilakukan, seperti Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Pagardewa dan Kecamatan Sekincau.

Lebih jauh dia mengatakan, program pendataan dan pendaftaran OP baru ini adalah untuk meningkatkan jumlah OP guna menambah potensi pendapatan bagi daerah khususnya yang bersumber dari bidang perpajakan. Sebab PBB-P2 ini juga merupakan salah satu sumber PAD bagi Pemkab Lampung Barat. “Kita berharap dengan adanya pendataan OP baru ini diharapkan jumlah OP di Kecamatan Batuketulis mengalami penambahan sehingga PAD dapat meningkat,” harapnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data OP PBB-P2 tahun 2023 lalu, jumlah OP di Kecamatan Batuketulis sebanyak 6.356 OP, rincianya Pekon Argomulyo sebanyak 1.264 OP, Pekon Batukebayan 437 OP, Pekon Atarbawang sebanyak 744 OP, Pekon Campangtiga 623 OP, Pekon Luas 429 OP, Pekon Bakhu 840 OP, Pekon Way Ngison 491 OP, Pekon Kubulikujaya 810 OP, Pekon Sumberrejo 245 OP, serta Pekon Atarbawang 473 OP. (lusiana)

Tag
Share