Bisakah Hasil Pemungutan Suara Ulang Digugat? Begini Penjelasannya

Mengetahui apakah pemungutan suara ulang apakah bisa digugat?.//Foto:dok/net.--
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara.
Diketahui terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai PSU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PSU juga dapat dilakukan jika ditemukan gangguan keamanan, surat suara tidak sah, atau adanya kecurangan yang terbukti melalui proses pengawasan di berbagai tingkatan.
Apakah Hasil PSU Bisa Digugat?
Hasil PSU tetap dapat digugat jika terdapat keberatan terhadap proses atau hasil akhirnya. Kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki hak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh hasil PSU, mereka berhak mengajukan gugatan ke MK. Setelah menerima gugatan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum mengeluarkan putusan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lain setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
Contoh Kasus Sengketa PSU
Salah satu contoh kasus PSU yang berujung pada gugatan adalah Pilkada Kabupaten Muna tahun 2016. Dalam kasus ini, PSU dilakukan hingga dua kali karena adanya keberatan dari pihak yang merasa dirugikan. MK akhirnya memutuskan perkara tersebut secara final, yang menjadi dasar penetapan hasil akhir Pilkada.