Uya Kuya Bawa Kabar Baik bagi Ribuan Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

Uya Kuya.//Foto: Tangkapan Layar Instagram--

Radarlambar.Bacakoran.co - Anggota Komisi IX DPR sekaligus selebritas, Uya Kuya, membawa kabar baik bagi sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Uya mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mulai mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para mantan pekerja tersebut.

Uya Kuya melalui unggahan di Instagram Story pribadinya pada Kamis 6 Maret 2025, menyebutkan untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana JHT.

Proses Pencairan Bertahap

Uya Kuya menjelaskan bahwa pencairan dana JHT dilakukan secara bertahap. Setiap harinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim untuk 1.000 mantan karyawan selama delapan hari ke depan. Dengan skema ini, diharapkan seluruh karyawan yang terkena PHK bisa segera menerima hak mereka.

Pernyataan Uya Kuya ini sejalan dengan informasi yang disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Anggoro memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 10 meja layanan di lokasi khusus yang masing-masing dapat melayani hingga 100 orang per hari. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Anggoro menjelaskan, dengan total 8.000 pekerja, pihaknya menargetkan proses pengurusan JHT selesai dalam delapan hari. Pencairan dana akan masuk ke rekening masing-masing pekerja dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pengurusan selesai.

Komitmen Memperlancar Pencairan Hak Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperlancar proses pencairan JHT bagi seluruh karyawan yang terkena PHK. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para mantan pekerja PT Sritex yang kehilangan sumber penghasilan.

Sebagai informasi, PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Gelombang PHK massal di perusahaan ini menarik perhatian publik, termasuk anggota legislatif seperti Uya Kuya yang turut memberikan dukungan kepada para mantan karyawan.

Dengan dimulainya proses pencairan JHT, diharapkan para eks karyawan PT Sritex dapat segera menerima hak mereka dan mendapatkan sedikit keringanan di tengah situasi sulit ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan