Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Senin

MENTERI ; Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Foto ig--
3. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dengan penyederhanaan regulasi ini, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih efisien dan tidak terhambat oleh birokrasi yang kompleks.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah di 30 provinsi dalam waktu lima tahun. Langkah ini diambil mengingat jumlah sampah di Indonesia terus meningkat, bahkan telah mencapai kondisi mengkhawatirkan di beberapa daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme tarif pengelolaan sampah. Tipping fee yang selama ini diterapkan akan dihapus, dan tarif pengolahan sampah akan disesuaikan. Tarif baru akan mengalami kenaikan dari 13,35 sen menjadi sekitar 19-20 sen, dengan subsidi dari Kementerian Keuangan untuk mengurangi beban masyarakat.
Dengan diterapkannya larangan open dumping dan pembaruan regulasi, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah di Indonesia bisa menjadi lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, sekaligus mendorong inovasi dalam pengolahan limbah menjadi energi atau bahan yang lebih bermanfaat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, Indonesia bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan bertanggung jawab. (*)