5 Fakta Dakwaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--

4. Perintah Merendam Ponsel Sebelum Pemeriksaan KPK

Pada 6 Juni 2024, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Langkah ini diduga sebagai upaya menghilangkan bukti yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Saat menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024, Hasto mengaku tidak memiliki ponsel. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini memperlambat proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

5. Dugaan Keterlibatan dalam Penyuapan Wahyu Setiawan

Dakwaan juga mengungkap bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sebagian besar uang tersebut diberikan melalui perantara dan dikemas dalam amplop cokelat di dalam tas ransel hitam. Selain itu, Hasto disebut memerintahkan tim hukumnya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar penentuan caleg pengganti menjadi kewenangan partai.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya dugaan peran aktif dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR serta menghalangi penyidikan KPK, sehingga Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK terus mengembangkan kasus ini, sementara Harun Masiku hingga kini masih dalam status buron dan menjadi salah satu kasus korupsi paling dicari di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan