Bahlil Terbitkan Aturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Berlabel Hemat Energi

Ilustrasi Dispenser Air Minum.//Foto:Ilustrasi.--

Masa Transisi 12 Bulan

 

Dalam Kepmen ini juga disebutkan bahwa kebijakan terkait pencantuman label hemat energi akan mulai berlaku secara penuh dalam 12 bulan sejak aturan ini ditetapkan. Hal ini memberikan waktu bagi produsen dan importir untuk menyesuaikan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan perangkat elektronik yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi pemborosan energi di sektor rumah tangga maupun komersial. Dengan adanya label hemat energi, konsumen juga dapat lebih mudah memilih produk yang lebih efisien dan hemat biaya listrik.

 

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konservasi energi serta mendukung transisi menuju penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Dengan aturan yang lebih ketat, Indonesia semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan hemat energi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan