Jaksa Agung Ungkap Tawaran Suap Rp 2 Triliun dalam Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan BBM yang dijual Pertamina saat ini sesuai standar. Foto Dok Kejagung--

Radarlambar.bacakoran.co - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari suap senilai Rp 2 triliun agar menghentikan proses hukum terhadap suatu kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Tawaran tersebut, yang datang dari pihak yang sedang berperkara, langsung ditolak tegas oleh Burhanuddin. Meski demikian, ia tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang dimaksud.

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Besar
Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Burhanuddin telah membongkar sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian hingga Rp 300 triliun. Kasus ini menyasar 22 orang tersangka, dan sebagian besar telah dijatuhi hukuman penjara. Angka kerugian ini bahkan melampaui sejumlah kasus korupsi besar lainnya, termasuk kasus BLBI dan PT Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil mengungkap korupsi besar di PT Pertamina Patra Niaga, yang diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp 1 kuadriliun (Rp 968,5 triliun), sebuah angka yang sangat mencengangkan.

Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati
Burhanuddin juga menyatakan bahwa ia menginginkan hukuman yang lebih berat untuk para koruptor, termasuk hukuman mati. Hal ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Namun, putusan hakim dalam kasus tersebut justru mengecewakan karena terdakwa telah menerima hukuman seumur hidup dalam kasus lainnya, PT Jiwasraya.

Meski hukuman mati menjadi salah satu bentuk hukuman yang diinginkan, Burhanuddin menyadari bahwa sanksi sosial terhadap koruptor dan keluarganya bisa lebih berdampak dalam memberikan efek jera. Menurutnya, dampak sosial yang dirasakan oleh keluarga dan kerabat terdakwa bisa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan di pengadilan.

Sanksi Sosial Jadi Pembelajaran bagi Koruptor
Burhanuddin menegaskan bahwa selain hukuman pidana, sanksi sosial seperti rasa malu yang dialami oleh keluarga koruptor dapat memberikan efek jera. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi mereka yang berniat melakukan korupsi untuk berpikir dua kali sebelum melakukannya. Menurut Burhanuddin, rasa malu ini bisa berpengaruh pada kehidupan keluarga terdakwa, misalnya saat anak-anak mereka mencoba untuk melanjutkan hidup mereka di masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pemberantasan korupsi yang terus diperjuangkan, Burhanuddin berharap dapat memberikan pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa korupsi akan membawa dampak buruk tidak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan