Pasca Pengesahan UU Tni, PBHI Desak 2.500 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil

ILUSTRASI ; PBHI mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI pada hari ini. -Foto CNN Indonesia.--

Radarlambar.bacakoran.co - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menuntut agar lebih dari 2.500 prajurit TNI aktif yang kini menjabat di posisi sipil segera mundur setelah pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Hal ini terkait dengan perubahan dalam Pasal 47 ayat 2 yang mengharuskan prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mundur atau pensiun dini dari dinas aktif.

PBHI melihat langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan supremasi sipil di negara demokrasi dan memastikan bahwa TNI tetap tunduk pada peraturan yang ada. 

Pengesahan UU TNI pada 20 Maret 2025 ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Kritik utama berfokus pada perluasan kewenangan TNI dalam jabatan sipil, yang dinilai dapat mengembalikan konsep dwifungsi TNI, yang telah dilarang sejak TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Selain itu, perubahan dalam UU TNI juga dinilai berpotensi menghambat regenerasi di tubuh TNI, akibat perpanjangan usia pensiun prajurit, serta memperluas peran TNI dalam penanggulangan ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan