KPK Telusuri Dugaan Korupsi Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. -Foto Dok. --

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT Pupuk Indonesia. Dugaan ini terkait dengan manipulasi laporan keuangan yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp8,3 triliun. Kasus ini sedang diperiksa oleh pihak berwenang di KPK, meskipun hingga saat ini belum memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan yang diterima mengenai kasus PT Pupuk Indonesia. Proses ini tengah berlangsung di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Perkara terkait PT Pupuk Indonesia ini memang sudah masuk dalam pengawasan PLPM. Namun, untuk saat ini, kami belum memasuki tahap penyelidikan ataupun penyidikan, jelas Asep dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Asep juga menambahkan bahwa biasanya pengumuman resmi terkait penyelidikan atau penyidikan baru dilakukan ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan dan tersangka sudah diungkap. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, temuan dari Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia. Mereka menyebutkan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun. Berdasarkan audit independen yang dilakukan, ditemukan adanya selisih signifikan dalam laporan keuangan perusahaan. Salah satu temuan yang menonjol adalah rekening yang tidak tercatat dalam neraca perusahaan, dengan transaksi mencapai hampir Rp7,98 triliun.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, menyatakan bahwa dugaan manipulasi laporan keuangan ini bukan hanya sebuah opini belaka, melainkan didasarkan pada data yang konkret. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki lebih lanjut, khususnya terhadap Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.

Ini bukan hanya sekadar opini, tetapi temuan yang berasal dari data yang kami peroleh. Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia, ujar Iskandarsyah pada Senin, 17 Maret 2024.

Iskandarsyah juga mengungkapkan temuan audit independen yang menunjukkan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan lainnya terkait dengan rekening yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, di antaranya adalah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun.

Meski demikian, pihak PT Pupuk Indonesia membantah keras tudingan tersebut. Dalam keterangan resminya, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen. Laporan keuangan ini juga telah melalui proses review oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berfungsi sebagai pengawas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, memastikan transparansi dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, dan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujar Wijaya.

Terkait dengan tuduhan pencairan deposito yang tidak dilaporkan, Wijaya juga menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito yang dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia telah tercatat dengan transparan dalam laporan keuangan perusahaan. Menurutnya, penurunan saldo tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penempatan deposito dengan jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Meskipun ada bantahan dari pihak PT Pupuk Indonesia, proses pemeriksaan dan verifikasi oleh KPK dan Kejaksaan Agung terus berjalan. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil dalam hal penyidikan atau penetapan tersangka. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang berpotensi menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara.(adi/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan