KPK Dalami Aliran Uang SYL, Adik Febri Diansyah Diperiksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta yang juga merupakan adik dari pengacara Febri Diansyah.
Pemeriksaan terhadap Fathroni dijadwalkan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Ia dipanggil sebagai saksi guna mengusut dugaan aliran dana dari SYL ke Visi Law Office, kantor hukum tempatnya bekerja.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana dari SYL ke kantor hukum tersebut," ujar Tessa.
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum
Fathroni Diansyah bergabung dengan Visi Law Office pada tahun 2022 dan memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus litigasi maupun nonlitigasi, termasuk dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
Sebelumnya, pada Rabu 19 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari SYL.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa kasus TPPU itu berfokus pada pelacakan arus dana hasil dugaan korupsi. Karena itu ;lanjut Asep Kamis 20 Maret 2025 lalu mengatakan pihaknya akan menelusuri ke mana saja dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itui mengalir.
Salah satu dugaan yang disoroti adalah kemungkinan SYL menggunakan dana hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari Visi Law Office. Bahkan, kata Asep pihaknya menduga bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran jasa hukum itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantahan dari Pihak Pengacara
Menanggapi pemeriksaan ini, Febri Diansyah menyatakan bahwa honorarium yang diterima Visi Law Office berasal dari dana pribadi kliennya, bukan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam persidangan, klien kami telah menegaskan bahwa pembayaran jasa hukum dilakukan menggunakan dana pribadi mereka, bukan dari anggaran Kementerian Pertanian," ungkap Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian, pembayaran jasa hukum dilakukan oleh keluarganya sendiri. "Pak SYL dan keluarganya telah menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan dari dana pribadi," tambahnya.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut dugaan aliran dana ini guna memastikan ada tidaknya unsur pencucian uang dalam pembayaran jasa hukum yang dilakukan oleh SYL dan pihak-pihak terkait.(*)