Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Tipikor dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 Marer 2025 kemarin menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang - Undang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Habiburokhman pihaknya perlu meluruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik kasus Tipikor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan draf terakhir RUU KUHAP, Kejaksaan tidak hanya berwenang dalam menyidik kasus Tipikor tetapi juga memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Dijelaskannya, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP itu tidak mengatur soal kewenangan eksekusi. Habiburokhman hanya memberikan contoh dari apa yang selama ini sudah berlaku.
Selain itu, Habiburokhman juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari mekanisme restorative justice. Ia menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP yang baru, tidak ada pengecualian terhadap pasal tersebut.
"Restorative justice tetap dapat diterapkan pada pasal penghinaan presiden, seperti pada tindak pidana lainnya, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan," imbuhnya.
RUU KUHAP sendiri menjadi salah satu regulasi yang tengah dibahas intensif oleh DPR bersama pemerintah guna memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.(*)