Percepatan Penyerapan, DPMP Imbau Pekon Segera Ajukan Usulan Pencairan ADP Triwulan I

BALIKBUKIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau seluruh pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan I Tahun Anggaran 2025. 

Pasalnya, hingga Senin (24/3/2025), baru 38 dari 131 pekon yang telah menyampaikan usulan pencairan, sementara sisanya diharapkan segera mengajukan berkas yang diperlukan.

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi, menjelaskan bahwa pencairan ADP Triwulan I membutuhkan beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh setiap pekon. "Hingga saat ini baru 38 pekon yang sudah mengajukan usulan. Kami harap pekon lainnya segera menyusul agar pencairan dapat berjalan lancar," ujar Fauzan mendampingi Kepala DPMP Bulki, pada Senin (24/3/2025).

Fauzan merinci beberapa dokumen yang harus diserahkan oleh pekon untuk pengajuan pencairan ADP, seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan yang bermaterai, surat pernyataan pakta integritas dari peratin, serta dokumen penting lainnya seperti Hard Copy APBD Pekon Perubahan tahun anggaran 2024, Rencana Anggaran Belanja (RAB) ADP 100% untuk tahun anggaran 2025, dan laporan realisasi anggaran untuk Triwulan IV dan tahun anggaran 2024.

Selain itu, pekon juga diwajibkan menyerahkan fotocopy dokumen seperti buku rekening yang dilegalisir oleh peratin, NPWP yang dilegalisir, fotocopy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir oleh camat, serta laporan penatausahaan yang diinput melalui Siskeudes Online sampai dengan 31 Desember 2024.

Fauzan menambahkan bahwa proses pencairan dana ini sangat penting. "Pencairan ADP ini akan sangat membantu aparat pekon karena salah satunya merupakan sumber penghasilan tetap (siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional pemerintah pekon,” kata dia

Menurut Fauzan, semakin cepat pekon mengajukan usulan pencairan, maka dana yang diperlukan untuk operasional pekon dapat segera ditransfer ke rekening masing-masing pekon. "Kami mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan. Dengan begitu, proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih cepat, dan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan