KPK Sita Rp 150 Miliar Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen

Gedung KPK RI.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Pada 24 Maret 2025, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 150 miliar dari sebuah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dan tersangka ANSK beserta pihak-pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 Maret 2025 kemarin. Ia menambahkan bahwa KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dalam pengembalian dana tersebut.

Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Kosasih saat ini telah resmi ditahan oleh KPK setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk investasi yang sah, namun justru diduga disalurkan ke pihak-pihak yang tidak berhak dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

Selain Kosasih, KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Berdasarkan temuan penyidik, investasi yang ditempatkan dalam RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM diduga melanggar hukum dan menguntungkan beberapa pihak tertentu.

Pihak-Pihak yang Diduga Mendapat Keuntungan

Dalam penyelidikan KPK, ditemukan beberapa entitas yang diduga menerima keuntungan dari aliran dana investasi ilegal tersebut, antara lain:

PT IIM (Insight Investments Management) Sekurang-kurangnya Rp78 miliar

PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) Sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar

PT PS (Pacific Sekuritas): Sekurang-kurangnya Rp 102 juta

PT SM (Sinarmas Sekuritas): Sekurang-kurangnya Rp 44 juta

Pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tersangka Kosasih dan EHP

KPK Imbau Pihak Lain Bersikap Kooperatif

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Oleh karena itu, KPK mengimbau semua pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini agar bersikap kooperatif.

Tessa menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk bekerja sama dalam proses penyidikan. Hal ini adalah langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana investasi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana investasi di BUMN agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas keuangan negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan