Djan Faridz Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).//Foto:dok/Net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 26 Maret 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Djan Faridz keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Mengenakan jaket berwarna gelap dan berjalan dengan bantuan tongkat, ia tampak enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaannya.
"Silakan tanyakan langsung kepada penyidik," ujarnya singkat kepada awak media di lokasi.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Namun, saat ditanya mengenai penggeledahan tersebut, Djan Faridz tetap irit bicara.
"Tanya langsung ke KPK," katanya dengan nada singkat.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Djan Faridz. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru akan dipublikasikan setelah seluruh proses klarifikasi terhadap saksi selesai dilakukan.
Kasus dugaan suap PAW yang menyeret nama buronan Harun Masiku terus menjadi perhatian publik. KPK berupaya mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Pemeriksaan terhadap Djan Faridz menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengurai rangkaian kasus ini.(*)