Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Pengacara, Febri Diansyah (FD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.//Fotto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengacara Febri Diansyah batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 27 Maret 2025. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.


Berdasarkan pantauan di lokasi, Febri tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.37 WIB. Ia sempat melakukan registrasi di lobi dengan menyerahkan kartu identitas serta mengisi buku tamu sebelum dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik.


Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak internal KPK, sejumlah penyidik sedang mengambil cuti menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu, pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang.


"Karena ada beberapa penyidik yang sedang cuti dan sebagian lainnya tengah menjalankan tugas lain, maka pemeriksaan saya akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di lokasi.


Mantan Juru Bicara KPK itu juga menegaskan bahwa kehadirannya menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia siap menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari penyidik terkait waktu pemeriksaan baru yang akan dijadwalkan setelah Lebaran.
"Perkiraan jadwal ulang akan dilakukan setelah Lebaran, dan saya akan menunggu informasi resmi lebih lanjut dari penyidik," tambahnya.


Kasus Harun Masiku Masih Bergulir
Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku masih menjadi perhatian KPK. Harun, yang merupakan mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga kini masih berstatus buron. KPK terus berupaya melacak keberadaannya untuk membawa kasus ini ke tahap penyelesaian.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyuapan dan upaya perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Selain itu, Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai tangan kanan Hasto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meski hingga kini belum ditahan.


Menurut KPK, Hasto, bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya, diduga telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.


Selain dugaan suap, ternyata Hasto dijerat juga dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertujuan menghambat proses penyelidikan yang tengah berlangsung di KPK terkait kasus Harun Masiku.


Hingga kini, KPK terus mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil berbagai saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Upaya pencarian terhadap Harun Masiku juga masih berlangsung, mengingat statusnya sebagai buron yang hingga kini belum berhasil ditemukan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan