Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Rutan Salemba, Nyaman di Rutan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersenyum ke wartawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 pekan kemarin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk membatalkan permohonan pemindahan penahanannya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hasto mengaku sudah merasa nyaman dan akrab dengan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Maret 2025 mengatakan Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga merah putih di Rutan KPK. Hasto juga selama di dalam rutan aktif membangun kebiasaan positif, seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi mengenai tokoh bangsa dan isu politik.


Dengan keputusan ini, permohonan pemindahan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, resmi dicabut. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada Jumat 21 Maret 2025, Ronny mengungkapkan bahwa kliennya ingin dipindahkan ke Rutan Salemba karena keterbatasan akses pertemuan dengan kolega di Rutan KPK.


"Saat ini, kunjungan hanya diperbolehkan untuk pengacara dan keluarga, sementara Pak Hasto memiliki banyak kolega serta sahabat yang ingin memberikan dukungan moral," ungkap Ronny, seperti dikutip dari Antara.


Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa jika alasan pemindahan berkaitan dengan hak kunjungan, penasihat hukum dapat mengajukan izin khusus bagi kolega yang ingin menemui Hasto. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan itu harus mencantumkan daftar nama yang jelas.


"Tidak semua orang dapat diberikan izin, mengingat aspek keamanan tetap harus dipertimbangkan. Jika ada daftar nama yang jelas, majelis hakim dapat mempertimbangkannya," ujar Rios Rahmanto.


Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019–2024. Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam upaya penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam upaya intervensi hukum. Dengan batalnya pemindahan ke Rutan Salemba, Hasto tetap menjalani masa penahanannya di Rutan KPK sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan