Imbau OPD Segera Umumkan Jenis Pengadaan Melalui SIRUP

1801--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk semua jenis pengadaan melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), paling lambat minggu pertama Maret 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Pesisir Bareat nomor : 100.3.4.2/0076/06/2024, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024. Demikian dikatakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., Rabu, 17 Januari 2024 kemarin. 

Menurutnya, dalam surat edaran itu dijelaskan agar seluruh OPD dilingkungan Pemkab setempat segera melakukan persiapan dan memproses pengadaan barang/jasa melalui tender, terutama pengadaan barang/jasa yang pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kepala OPD dan juga Camat se-Kabupaten Pesbar ini diharapkan agar dapat memastikan setiap proses pengadaan barang/jasa melalui non tender dilaksanakan secara online menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/tidak manual,” katanya.

Selain itu, kata dia, seluruh OPD dan Camat juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dlaam setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Serta merealisasikan belanja pengadaan barang/jasa secara e-purchasing melalui katalog elektronik nasional dan lokal. Terutama pengadaan barang/jasa yang produknya telah tersedia pada etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Pesbar, seperti ATK, makan minum, dan lain-lain.

“Jika OPD belum memiliki personil Jabatan Fungsional Pengelola pengadaan Barang/jasa (JF PPBJ) yang memiliki kompetensi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka kewenangannya dikembalikan ke Pengguna Anggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Mizar, dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa, pejabat pengadaan barang/jasa pada seluruh perangkat daerah harus menggunakan personil JF PPBJ dengan surat rekomendasi terlampir, serta Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Untuk itu, diimbau kepada OPD dan Camat segera menindaklanjuti surat edaran yang telah disampaikan.

“Sampai dengan saat ini belum ada OPD yang menyampaikan proses pengadaan barang/jasa melalui tender. Kita harap kedepan sudah ada OPD yang melakukan proses tender kegiatan ditahun 2024 ini,” pungkasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan