KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, kini batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan.
"Penyesuaian jadwal ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi para penyelenggara negara untuk menyelesaikan laporan harta kekayaan mereka secara tepat waktu, lengkap, dan akurat," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin 31 Maret 2025.
Alasan Perpanjangan
Menurut KPK, keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis pelaporan tetapi juga efisiensi administrasi. Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri dapat menghambat proses pelaporan, sehingga perpanjangan waktu dinilai sebagai solusi yang adil dan efektif.
Dengan adanya kebijakan ini, KPK berharap para penyelenggara negara semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban mereka dengan disiplin. Selain itu, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor eksternal dapat diminimalisir.
Imbauan untuk Peningkatan Kepatuhan
KPK juga menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan data. LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi harta kekayaan pejabat publik.
"Kami mengimbau pimpinan dan satuan pengawas internal di setiap institusi, baik kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk aktif memantau serta memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing," tambah Budi.