Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.//Foto: Instagram/Istimewa.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia diminta untuk meninjau kembali kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Permintaan ini muncul mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih belum terselesaikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang menyasar para PMI asal Indonesia.

 

Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, mengingatkan bahwa moratorium yang diberlakukan sejak 2015, terkait dengan kekerasan fisik, perbudakan, hingga ancaman hukuman mati yang menimpa PMI Indonesia, belum benar-benar ditangani dengan serius oleh pihak Saudi. "Pemerintah Indonesia jangan terburu-buru membuka moratorium tanpa melihat bagaimana penyelesaian kasus-kasus lama yang belum selesai. Kita perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja kita di sana dilindungi dengan tegas," ujarnya pada Selasa, 2 April 2025.

 

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diterapkan setelah laporan pelanggaran serius terhadap pekerja migran Indonesia, yang mencakup penyiksaan, perampasan upah, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Namun, Pemerintah Saudi memberikan janji untuk meningkatkan perlindungan, yang membuat Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah Indonesia juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi pada Juni 2025 untuk memulai kembali penempatan PMI ke negara tersebut.

 

Meski ada klaim peningkatan perlindungan melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) yang baru, Arzeti menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI harus tetap menjadi prioritas. 

 

Ditegaskannya, keamanan sistem penempatan merupakan suatu hal yang penting, tapi yang lebih penting adalah penyelesaian masalah hak asasi manusia yang belum tuntas. Indonesia tidak bisa membuka kembali penempatan tanpa ada jaminan kuat dari Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang sudah lama terjadi.

 

Arzeti juga menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian serius, seperti kasus kekerasan fisik dan penyiksaan terhadap PMI, masalah pembayaran gaji, kondisi kerja yang buruk, serta ketidakadilan hukum yang dialami para pekerja. "Meskipun ada potensi ekonomi dari pengiriman PMI, keselamatan dan kesejahteraan mereka harus diutamakan. Nyawa dan hak-hak pekerja kita jauh lebih berharga dari keuntungan ekonomi semata," tambahnya.

 

Untuk itu, Arzeti mendesak agar pemerintah memastikan Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran dengan cara yang transparan dan adil. Selain itu, dia juga meminta agar perjanjian bilateral yang lebih mengikat antara kedua negara diatur dengan rinci mengenai perlindungan PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi tegas bagi pelanggar hak.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan