Apakah Diperbolehkan Mencantumkan Gelar pada KTP? Berikut Penjelasan dari Dukcapil

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Hak Untuk Melakukan Perubahan Data di KTP. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama atau informasi lainnya.
KTP merupakan dokumen yang sangat penting dalam administrasi negara.
Namun, apakah seseorang diperbolehkan mencantumkan gelar pada KTP?
Prosedur Menambahkan Gelar pada KTP
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa meskipun pencantuman gelar akademik, gelar keagamaan, atau gelar adat pada KTP tidak diwajibkan, warga negara Indonesia diperbolehkan untuk menambahkannya.
Untuk melakukan hal ini maka seseorang harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pencantuman gelar pada KTP ini bersifat opsional, yang berarti bukan suatu kewajiban, tetapi pilihan pribadi.
"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk KTP, adalah hak warga negara," ujar Ridwan.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dokumen yang Memungkinkan Pencantuman Gelar
JIka seseorang ingin menambahkan gelar pada KTP maka yang bersangkutan perlu mengunjungi Dinas Dukcapil setempat serta membawa dokumen-dokumen berikut:
• Kartu Keluarga (KK)