KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PGN, Kerugian Negara Capai Rp252 Miliar
Editor: Mujitahidin
|
Minggu , 13 Apr 2025 - 05:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).//Foto:dok/net.--