Hakim PN Jaksel Ditangkap, Terseret Kasus Suap Besar-Besaran

Hakim PN Jaksel Ditangkap, Terseret Kasus Suap Besar-Besaran. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 12 April 2025. Penangkapan ini langsung mengundang perhatian publik, mengingat Arif sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam kasus kontroversial terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

Dalam kasus itu, dua anggota kepolisian dinyatakan terbukti bersalah atas kematian enam anggota laskar pengawal pimpinan FPI, namun dilepaskan dari hukuman pidana. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Arif, menyatakan bahwa tindakan mereka dianggap sebagai bentuk pembelaan terpaksa dan karena itu dimaafkan secara hukum.

Keputusan tersebut sempat menuai kritik dan perdebatan, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat luas, karena dinilai membiarkan pelanggaran hukum berlalu tanpa konsekuensi pidana. Kini, publik kembali dikejutkan dengan keterlibatan sang hakim dalam kasus hukum lainnya, kali ini menyangkut dugaan korupsi dan suap dalam skala besar.

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
Arif ditangkap dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan terhadap tiga perusahaan besar di sektor ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kejaksaan menduga bahwa ia menerima total Rp 60 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang suap tersebut diduga diberikan agar putusan terhadap perusahaan-perusahaan itu menguntungkan pihak terdakwa.

Penangkapan Arif bukan satu-satunya dalam kasus ini. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengamankan beberapa orang lain, termasuk seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dua advokat. Keterlibatan berbagai pihak dari lingkungan pengadilan menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi ini diduga melibatkan jaringan yang cukup luas.

Bayang-Bayang Kasus KM 50
Sebelum penangkapan ini, kasus KM 50 sudah terlebih dahulu menyeret perhatian lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam kaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini menelusuri proses musyawarah dan pengambilan keputusan dalam sidang kasasi atas kasus KM 50, yang juga berujung pada pembebasan para terdakwa.

Salah satu hakim yang ikut dalam majelis di tingkat kasasi, yakni Gazalba Saleh, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, hubungan antara putusan bebas di KM 50 dan dugaan suap belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Dunia Peradilan di Ujung Tanduk
Penangkapan Ketua PN Jaksel menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparatur peradilan. Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya reformasi sistem hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap integritas hakim dan pejabat pengadilan.

Di tengah ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan dan KPK dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik kotor. Sementara itu, masyarakat menanti jawaban: apakah hukum masih bisa menjadi panglima, atau justru terus dimainkan oleh kekuasaan dan uang? (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan