Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Kini Tersandung Suap Rp60 Miliar demi Vonis Lepas, Hartanya Hanya Rp3,1 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.//Foto:dok/net.--

Dalam kasus ini, selain Muhammad Arif, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Willy Gunawan. Kini, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung dan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik juga kini tengah mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, termasuk anggota majelis hakim yang terlibat dalam putusan itu.

“Tersangka MAN diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memengaruhi putusan agar vonis yang dijatuhkan bersifat lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Abdul Qohar.

Penegakan Hukum dan Citra Lembaga Peradilan

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan pejabat tinggi pengadilan yang seharusnya menjadi simbol integritas. Kejaksaan Agung telah berkomitmen akan mengusut tuntas perkara itu hingga ke akar-akarnya guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan