Mulai Juni 2025, Gaji ke-13 Bagi PNS Akan Dibayarkan Penuh

Gaji PNS-Ilustrasi @Budi Setiawan-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Setelah menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat Lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan tambahan pendapatan.
Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi PNS akan dibayar pada bulan Juni 2025, sebagai dukungan menjelang dimulainya tahun ajaran baru di sekolah-sekolah.
Aturan Resmi Terkait Pembayaran Gaji ke-13 ASN
Pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan kebijakan ini, lebih dari 9 juta pegawai, yang mencakup ASN di tingkat pusat dan daerah, TNI, Polri, serta hakim, akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 ini meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan
- Tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing daerah. Bagi pensiunan, mereka akan mendapatkan gaji ke-13 berupa uang pensiun bulanan.
Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
- THR telah dibayarkan pada 17 Maret 2025, dua minggu menjelang Idul Fitri.
- Gaji ke-13: Direncanakan akan dibayar pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sebagai bantuan biaya pendidikan anak-anak ASN.