Mulai Juni 2025, Gaji ke-13 Bagi PNS Akan Dibayarkan Penuh

Gaji PNS-Ilustrasi @Budi Setiawan-
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan di Tahun 2025
Gaji PNS yang berlaku di tahun ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai sekaligus mendukung upaya pembangunan nasional.
Berikut ini adalah kisaran gaji berdasarkan golongan PNS:
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600