Mulai Juni 2025, Gaji ke-13 Bagi PNS Akan Dibayarkan Penuh

Gaji PNS-Ilustrasi @Budi Setiawan-
Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima oleh PNS
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lain, antara lain:
- Hak untuk mengambil cuti tahunan dan cuti lainnya