Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap dalam putusan lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa malam, bahwa penggeledahan dilakukan pada hari yang sama, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap yang diduga dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum aparat peradilan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bernilai tinggi, antara lain dua unit mobil mewah Mercedes-Benz, satu mobil Honda CR-V, dan empat sepeda lipat premium merek Brompton. Barang-barang ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penetapan Muhammad Syafei (MSY), seorang anggota tim hukum PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut. Bahkan, penetapannya tersangka dilakukan pada Selasa 15 April 2025 malam, bersamaan dengan proses penyitaan.
Tiga lokasi yang digeledah adalah sebuah unit apartemen di lantai 9 Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan; serta satu rumah lainnya yang disebut berfungsi sebagai kantor, namun alamat lengkapnya belum diungkap oleh pihak Kejaksaan.
MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group, diduga menyuap hakim dengan nominal mencapai Rp60 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan perkara korupsi ekspor CPO agar berakhir dengan vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), yang menjabat sebagai panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.