Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO.//Foto:dok/net.--
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Dengan penambahan MSY, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO ini.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi yang mencoreng integritas lembaga peradilan.(*)