Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Garut Soroti Pentingnya Etika dan Prosedur USG yang Benar

Ilustrasi. Pasien berhak mengetahui apa itu prosedur USG yang benar. Foto ANTARA--

Radarlambar.bacakoran.co– Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Kabupaten Garut saat melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan ultrasonografi (USG) menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan layanan kesehatan, khususnya dalam pemeriksaan yang menyangkut area sensitif dan privat.

Peristiwa ini terjadi saat pasien menjalani pemeriksaan kehamilan dengan metode USG. Meski USG dikenal aman dan lazim digunakan dalam dunia medis, tindakan yang dilakukan dalam kasus ini diduga melanggar etika serta standar operasional prosedur.

Pelanggaran tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan medis, terutama pada bidang kebidanan dan kandungan.

USG merupakan metode pencitraan medis yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran organ dalam tubuh. Pemeriksaan ini sangat umum digunakan pada ibu hamil karena tidak melibatkan radiasi. Selain memantau janin, USG juga berguna untuk menilai kondisi organ-organ seperti jantung, liver, ginjal, dan pembuluh darah.

Dalam praktiknya, USG memiliki beberapa jenis, di antaranya USG abdominal yang dilakukan di atas kulit perut, USG transvaginal yang dilakukan melalui vagina untuk melihat organ reproduksi secara lebih detail, serta USG transrektal untuk pemeriksaan melalui anus, umumnya pada pria. Jenis lain seperti USG 3D/4D dan Doppler memberikan visualisasi yang lebih mendalam dan informasi aliran darah.

Setiap pemeriksaan USG memiliki prosedur yang seharusnya dijalankan sesuai standar medis. Sebelum pemeriksaan, dokter wajib menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dan meminta persetujuan pasien.

Area tubuh yang diperiksa dibuka secukupnya, bukan seluruhnya, dan selama proses berlangsung, pasien tetap mendapatkan privasi melalui penggunaan kain penutup. Gel khusus dioleskan untuk mempermudah transmisi gelombang suara, lalu transduser digerakkan di atas kulit atau dimasukkan untuk jenis pemeriksaan tertentu.

Pasien memiliki hak penuh untuk mengetahui proses tersebut dan menyampaikan ketidaknyamanan jika merasa ada yang tidak wajar. Kehadiran pendamping, baik keluarga maupun petugas medis lainnya, diperbolehkan terutama dalam pemeriksaan invasif seperti USG transvaginal.

Usai pemeriksaan, area yang diberi gel dibersihkan, dan pasien mendapatkan penjelasan mengenai hasil USG yang telah dilakukan. Proses yang berlangsung seharusnya mengedepankan kenyamanan dan keamanan pasien, tanpa ada unsur tekanan atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa edukasi publik mengenai prosedur medis sangat penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Selain itu, pengawasan terhadap praktik tenaga medis juga perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terkikis oleh tindakan oknum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan