Realisasi Santunan Kematian Masih Tunggu Regulasi Baru

PEMKAB Pesbar -Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih belum dapat merealisasikan bantuan da-na santunan kematian bagi masyarakat, lantaran belum adanya regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Plt.Kabag Kesra Setdakab Pesisir Barat, Arfi Julizar, S.K.M., mengatakan, perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun anggaran 2025 membuat mekanisme penyaluran bantuan ini harus menyesuaikan dengan ketentu-an baru, dimana pengelolaannya dialihkan dari Dinas Sosial (Dinsos) ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di bawah Sekretariat Daerah Kabu-paten (Setdakab) setempat.
“Sampai sekarang kita masih menunggu regulasi terbaru dalam menya-lurkan bantuan itu,” katanya.
Dijelaskannya, regulasi terbaru nanti itu tentu sebagai dasar hukum. Mes-ki sudah ada pengajuan dari masyarakat dalam hal ini ahli waris, namun bantuan tersebut belum dapat dicairkan. Hal ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat bantu-an ini termasuk dalam kategori bantuan sosial yang memerlukan kejela-san regulasi serta dasar hukum yang kuat.
“Sudah banyak ahli waris yang mengajukan permohonan. Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2025 saja, lebih dari 100 berkas pengajuan telah masuk ke Bagian Kesra,” jelasnya.
Namun, kata dia, semuanya belum bisa diproses karena pihaknya juga masih menunggu regulasi terbaru, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan mengatur teknis pelaksanaannya. Setelah regulasi diterbitkan, Pemkab Pesbar juga akan melakukan verifikasi dan seleksi ulang ter-hadap seluruh berkas pengajuan yang telah masuk.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penerima bantuan memang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi yang baru nanti,” ujarnya.
Ditambahkannya, ketika aturan resmi sudah ada, pihaknya akan segera memproses bantuan ini agar dapat disalurkan kepada para ahli waris. Tapi tentu ia juga akan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, baik dari sisi administratif maupun teknis, agar bantuan ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
“Karena itu kita juga harus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jika regulasinya sudah jelas, kita pastikan bantuan akan segera direalisasikan kepada ahli waris,” pungkasnya.(yayan/*)