Pecah Ban Akibat Lubang di Tol? Ini Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi ke Jasa Marga

Ban Mobil Pecah. Foto Dok/Net ---

Klaim harus diajukan maksimal dalam waktu 3x24 jam setelah kejadian berlangsung.

Proses pengajuan klaim tidak dikenakan biaya apapun, tambah Ria, memastikan bahwa seluruh tahapan bisa dilakukan secara gratis.

Jasa Marga akan memverifikasi seluruh data dan memberikan ganti rugi berdasarkan nilai kerusakan yang telah disepakati bersama.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan