Pendaftaran Merek UMKM Kini Lebih Mudah, Tapi Bayang-Bayang Pembajakan Masih Ada

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto-Net.--

Radarlambar.bacakoran.co- Di tengah upaya pemerintah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas, satu langkah penting kembali ditegaskan: pendaftaran merek kini tidak lagi menjadi proses rumit yang menakutkan bagi pelaku usaha kecil.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses tersebut kini jauh lebih sederhana, cepat, bahkan gratis untuk pelaku UMKM di beberapa wilayah.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Menurutnya, pendaftaran merek bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga soal penguatan nilai ekonomi dan perlindungan atas identitas usaha.

Dengan kata lain, merek tak sekadar nama, tetapi aset yang bisa melindungi pelaku usaha dari penjiplakan, sekaligus membuka peluang lebih luas untuk berkembang di pasar yang lebih kompetitif.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan telah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan untuk mempercepat proses pemeriksaan substantif, yang sebelumnya memakan waktu cukup panjang.

Namun, kemajuan teknologi dan kemudahan akses itu belum sepenuhnya menghapus persoalan klasik: pembajakan dan pemalsuan produk. Di sisi lain dari kenyataan itu, laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali menyoroti kelemahan Indonesia dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.

Pasar Mangga Dua di Jakarta, yang sejak lama dikenal sebagai pusat perdagangan berbagai produk dengan harga miring, lagi-lagi masuk dalam daftar pasar fisik global yang ditengarai sebagai tempat peredaran barang bajakan. Laporan itu juga menyebut beberapa platform daring asal Indonesia yang dianggap menjadi jalur distribusi barang palsu.

Amerika Serikat menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara fisik maupun daring. Lemahnya koordinasi penegakan hukum disebut sebagai salah satu penyebab utama. Pemerintah Indonesia didesak untuk lebih aktif mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI lintas lembaga demi mengatasi peredaran barang palsu yang merugikan banyak pihak, termasuk UMKM lokal.

Dengan kebijakan pendaftaran merek yang kini semakin mudah, pelaku UMKM sebenarnya telah diberi bekal untuk melindungi usahanya. Namun, perlindungan tersebut baru akan berarti jika dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Di sinilah peran negara diuji, apakah mampu menjembatani antara kemudahan legalitas dan keberanian melawan pembajakan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan