Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Kelebihan Muatan dan Dimensi Kendaraan

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryanugroho. Foto Dok. Polri--
Radarlambar.bacakoran.co- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas membentuk Tim Penegakan Hukum Nasional untuk memberantas praktik kelebihan dimensi dan muatan (KDM) pada kendaraan angkutan barang.
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, dan ketimpangan dalam dunia usaha transportasi.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa praktik KDM telah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak. Dengan pembentukan tim ini, Polri akan menegakkan hukum secara sistematis dan tegas.
Tim terdiri dari jajaran Ditlantas di polda, Satlantas di polres, dan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta instansi terkait lainnya.
Agus menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penindakan mencakup Pasal 277, Pasal 307, dan Pasal 169 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dikenakan mulai dari pidana penjara hingga denda yang cukup besar.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya berupa razia di titik-titik rawan, kawasan industri, dan pelabuhan logistik, tetapi juga memanfaatkan teknologi seperti kamera e-TLE, digitalisasi jembatan timbang, serta laporan dari masyarakat melalui aplikasi.
Irjen Agus menekankan bahwa upaya ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari pembenahan sistemik transportasi nasional. Ia mengajak para pelaku usaha logistik untuk segera bertransformasi menggunakan armada legal agar dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Polri berharap terwujudnya zero KDM di Indonesia demi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional.(*)