Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Kecamatan Pesisir Selatan Genjot Musdesus

MUSDESUS : Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan menggelar sosialisasi sekaligus menghadiri Musdesus pembentukan koperasi merah putih. foto dok--
PESISIR SELATAN - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap pekon yang ada di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional sekaligus memperkuat perekonomian desa (pekon).
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., mengatakan pihaknya secara aktif mensosialisasikan pembentukan koperasi ini kepada seluruh pemerintahan pekon di wilayahnya. Tak hanya sosialisasi, agenda tersebut juga dirangkai dengan pelaksanaan Musdesus di setiap pekon yang telah dijadwalkan dalam kurun waktu sepuluh hari ke depan. Seperti yang di laksanakan pada Selasa 13 Mei 2025, Pemerintah Kecamatan bersama sejumlah pemangku kepentingan menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Pekon Tanjung Raya guna membentuk Koperasi Merah Putih.
“Kita menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih ini dapat rampung di seluruh pekon Kecamatan Pesisir Selatan paling lambat akhir Mei 2025, sesuai dengan instruksi Bupati melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Pesbar,” katanya.
Dijelaskannya, langkah percepatan ini menjadi bagian dari program nasional pembentukan 80.000 koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Nantinya, koperasi-koperasi tersebut akan diluncurkan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia pada 12 Juli 2025. Karena itu pihaknya berharap, pekon-pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini khususnya, dapat ambil bagian dalam momentum nasional itu.
“Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Kita harap, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Pekon,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya juga mengingatkan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui koperasi. Menurutnya, dana yang dikelola koperasi bukanlah hibah atau bantuan cuma-cuma, melainkan dana yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan tujuan koperasi.
“Pengelolaan dana di koperasi harus profesional dan transparan. Masyarakat dan pengurus koperasi harus memahami bahwa dana tersebut bukan dana hibah, melainkan bagian dari sistem ekonomi yang mengedepankan tanggung jawab dan keberlanjutan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya Koperasi Merah Putih, pekon diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonominya. Koperasi ini didesain sebagai wadah untuk menampung, mengelola, dan memasarkan hasil produksi desa berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan: dari, oleh, dan untuk masyarakat desa.
“Tujuan besarnya adalah menjadikan desa atau pekon sebagai kekuatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat pekon,” pungkasnya.*