Bagi Warga RI Pemilik Sertifikat HGB dan SHM Suatu Tanah dan Bangunan, Ada Info Penting Buat Anda, Wajib Tahu!

Ilustrasi Sertifikat. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co – Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen penting dalam kepemilikan properti di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi status hukum maupun hak yang melekat pada pemiliknya.
Mengetahui perbedaan HGB dan SHM sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam konteks membeli rumah, bangunan, atau lahan. Kesalahan memahami status tanah dapat berujung pada kerugian hukum maupun finansial.
Dalam buku Hukum Agraria karya Liana Endah Susanti disebutkan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Artinya, pemegang HGB memiliki bangunan tersebut, namun tanahnya tetap menjadi milik pihak lain, seperti negara atau pemegang hak milik.
HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa HGB di atas tanah hak milik dapat diberikan dan diperbaharui melalui akta yang sah.
Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan kepada pemegang sertifikat. Status ini merupakan bentuk kepemilikan tertinggi yang diakui dalam sistem hukum agraria Indonesia. Pemegang SHM memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan, memindahkan, atau mewariskan tanah dan bangunan tanpa batas waktu tertentu.
Perbedaan esensial antara HGB dan SHM terletak pada sifat kepemilikannya. SHM menjamin kepemilikan mutlak, sementara HGB bersifat terbatas dalam waktu dan bergantung pada izin perpanjangan. Oleh karena itu, memahami status hukum dari dokumen yang dimiliki sangat penting sebelum melakukan transaksi jual beli properti.
Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko hukum yang merugikan di kemudian hari.(*)