Tegas Kemenkomdigi Akhirnya Blokir Enam Grup Facebook Berisi Konten Fantasi Inses

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.//Foto: Istimewa.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah cepat dan tegas dalam menanggapi laporan masyarakat terkait penyebaran konten menyimpang di platform digital. Enam grup Facebook yang memuat konten bertema “Fantasi Sedarah” telah resmi diblokir karena dianggap meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, yang menyatakan bahwa pemutusan akses terhadap grup-grup tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Alexander dalam pernyataan resminya dari kantor Kemenkomdigi di Jakarta Pusat kemarin mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menutup akses ke grup-grup itu yang isinya ternyata sangat membahayakan perkembangan mental dan emosional anak, karena grup-grup facebook itu bermuatan konten yang mengandung fantasi seksual terhadap anggota keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur. 

Bentuk Pelanggaran Serius Terhadap Hak Anak

Alexander juga menegaskan bahwa konten yang disebarkan melalui grup-grup Facebook itu merupakan suatu pelanggaran serius terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan. Materi yang tersebar tidak hanya bersifat cabul, tetapi juga melibatkan eksploitasi terhadap anak, sehingga memerlukan tindakan cepat dari otoritas yang berwenang.

Kemenkomdigi mengapresiasi langkah tanggap dari Meta, perusahaan induk Facebook, yang segera merespons permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini dinilai sebagai contoh konkret bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

Implementasi Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Maya

Pemblokiran grup-grup bermasalah ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang juga dikenal dengan sebutan PP Tunas. Regulasi ini menekankan pentingnya peran platform digital dalam memastikan anak-anak terbebas dari paparan konten yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang mereka.

“Platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam memoderasi konten. Ruang digital harus menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung bagi generasi muda,” tegas Alexander.

Ajak Masyarakat Ikut Andil Awasi Dunia Digital

Lebih jauh dikatakannya jika Kemenkomdigi tetap berkomitmen akan terus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang. Langkah ini melibatkan kerja sama lintas sektor, mulai dari institusi pemerintah, penyedia layanan digital, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Alexander mengingatkan bahwa menciptakan ruang digital yang bersih bukan semata tugas pemerintah dan platform media sosial, melainkan tanggung jawab bersama.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dunia digital. “Laporkan segera setiap konten negatif atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kami di aduankonten.id,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan